Oleh: Sam'un Mukramin
Kecenderungan terjadinya
perubahan-perubahan sosial merupakan gejala yang wajar yang timbul dari
pergaulan hidup manusia didalam masyarakat. Perubahan-perubahan sosial akan
terus berlangsung sepanjang masih
terjadi interaksi antarmanusia dan antarmasyarakat. Perubahan sosial terjadi
karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan
masyarakat, seperti perubahan dalam unsur-unsur geografis, biologis, ekonomis, dan kebudayaan.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan
zaman yang dinamis. (Sztompka, 2011). Adapun teori-teori yang
menjelaskan mengenai perubahan sosial diantaranya adalah adalah;
Teori Fungsionalis ( functionalist theory ) merupakan konsep
yang berkembang dari teori ini adalah cultural lag (kesenjangan budaya).
Konsep ini mendukung Teori Fungsionalis untuk menjelaskan bahwa perubahan
sosial tidak lepas dari hubungan antara unsur-unsur kebudayaan dalam
masyarakat. Menurut teori ini, beberapa unsur kebudayaan bisa saja berubah
dengan sangat cepat sementara unsur yang lainnya tidak dapat mengikuti
kecepatan perubahan unsur tersebut. Maka, yang terjadi adalah ketertinggalan
unsur yang berubah secara perlahan tersebut. Ketertinggalan ini menyebabkan
kesenjangan sosial atau cultural lag. (Ogburn dalam Bachtiar : 2006).
Para penganut Teori Fungsionalis
lebih menerima perubahan sosial sebagai sesuatu yang konstan (tetap) dan tidak memerlukan penjelasan.
Perubahan dianggap sebagai suatu hal yang mengacaukan keseimbangan masyarakat.
Proses pengacauan ini berhenti pada saat perubahan itu telah diintegrasikan
dalam kebudayaan. Apabila perubahan itu ternyata bermanfaat, maka perubahan itu
bersifat fungsional dan akhirnya diterima oleh masyarakat, tetapi apabila
terbukti disfungsional atau tidak bermanfaat, perubahan akan ditolak. Tokoh
dari teori ini adalah William F. Ogburn.
Secara lebih ringkas, pandangan
Teori Fungsionalis adalah sebagai berikut.
a. Setiap masyarakat relatif
bersifat stabil.
b. Setiap komponen masyarakat
biasanya menunjang kestabilan masyarakat.
c. Setiap masyarakat biasanya
relatif terintegrasi.
d. Kestabilan sosial sangat
tergantung pada kesepakatan bersama (konsensus) di kalangan anggota kelompok
masyarakat. (Ritzer dan
Goodman, 2007).
Salah satu realitas sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
sesuai dengan Teori Fungsionalis (
functionalist theory ) mislanya adalah; Masyarakat suku Tanah Toraja (tator) Sulawesi
Selatan, yang sampai saat ini masih mempertahankan sebahagian unsur kebudayaan
adat istiadatnya. Akan tetapi, dalam unsur kebudayaan adat istiadat lain telah
terkikis (hilang) oleh perubahan-perubahan sosial. Salah satu contoh kasus
adalah, desa Londa kabupaten Tana Toraja. yang hingga saat ini, melakukan
ritual upacara adat kematian sampai pada penguburan bahkan ditambah lagi dengan
ritual berduka selama 40 hari, dan tidak meninggalkan rumah dan berpakaian
hitam-hitam sebagai bentuk berduka atas meninggalnya sanak keluarga.
Selama dalam masa berduka atau ke-40 hari dari hari kematian, masyarakat
melakukan ritual upacara adat penyembelihan hewan kerbau dan babi. Ritual upacara
adat kematian tetap dilaksanakan sampai saat ini, sesuai dengan adat setempat
yang berlaku dan belum mengalami perubahan. Namun, dalam unsur kebudayaan penguburan
telah mengalami perubahan. Pada mulanya dalam adat setempat, apabila ada
keluarga yang meninggal itu tidak dikebumikan. Melaingkan dibuatkan peti dan
patung lalu dimasukkan kedalam gowa, ada pula yang dipahatkan pertengahan bukit
batu lalu mayatnya dimasukkan kedalam pahatan tersebut dan ada pula yang hanya
diletakkan diatas bukit batu yang tertinggi. Hal ini dilakukan sesuai dengan tingkatan
sosial (stratifikasi) yang dimiliki mayat tersebut.
Akan tetapi,
seiring berkembangnya kehidupan dan pola pikir masyarakat dan masuknya agama khsusunya
agama Islam, sehingga budaya penguburan di gowa bukit batu tidak lagi dilakukan,
melaingkan dikebumikan didalam tanah sebagaimana pada masyarakat umumnya. Perubahan
yang terjadi pada kebudayaan penguburan tersebut, karena perubahan itu telah diintegrasikan
dalam kebudayaan dan dianggap bermanfaat, maka perubahan itu
bersifat fungsional,
dan akhirnya diterima oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Bachtiar,
Wardi. 2006. Sosiologi Klasik.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ritzer,
George & Goodman, Douglas J. 2007. Teori
Sosiologi Modern. (Edisi ke-6. Cetakan ke 4) . Rawamangun-Jakarta : Kencana
Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.
Sztompka,
Piȍtr. 2011. Sosiologi Perubahan Sosial. (Cetakan
ke-6) Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar