Sabtu, 09 April 2016

TEORI FUNGSIONALIS (FUNCTIONALIST THEORY)



Oleh: Sam'un Mukramin

Kecenderungan terjadinya perubahan-perubahan sosial merupakan gejala yang wajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia didalam masyarakat. Perubahan-perubahan sosial akan terus berlangsung sepanjang masih terjadi interaksi antarmanusia dan antarmasyarakat. Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat, seperti perubahan dalam unsur-unsur geografis, biologis, ekonomis, dan kebudayaan. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis. (Sztompka, 2011). Adapun teori-teori yang menjelaskan mengenai perubahan sosial diantaranya adalah adalah;
Teori Fungsionalis ( functionalist theory ) merupakan konsep yang berkembang dari teori ini adalah cultural lag (kesenjangan budaya). Konsep ini mendukung Teori Fungsionalis untuk menjelaskan bahwa perubahan sosial tidak lepas dari hubungan antara unsur-unsur kebudayaan dalam masyarakat. Menurut teori ini, beberapa unsur kebudayaan bisa saja berubah dengan sangat cepat sementara unsur yang lainnya tidak dapat mengikuti kecepatan perubahan unsur tersebut. Maka, yang terjadi adalah ketertinggalan unsur yang berubah secara perlahan tersebut. Ketertinggalan ini menyebabkan kesenjangan sosial atau cultural lag. (Ogburn dalam Bachtiar : 2006).
Para penganut Teori Fungsionalis lebih menerima perubahan sosial sebagai sesuatu yang konstan (tetap) dan tidak memerlukan penjelasan. Perubahan dianggap sebagai suatu hal yang mengacaukan keseimbangan masyarakat. Proses pengacauan ini berhenti pada saat perubahan itu telah diintegrasikan dalam kebudayaan. Apabila perubahan itu ternyata bermanfaat, maka perubahan itu bersifat fungsional dan akhirnya diterima oleh masyarakat, tetapi apabila terbukti disfungsional atau tidak bermanfaat, perubahan akan ditolak. Tokoh dari teori ini adalah William F. Ogburn.
Secara lebih ringkas, pandangan Teori Fungsionalis adalah sebagai berikut.
a. Setiap masyarakat relatif bersifat stabil.
b. Setiap komponen masyarakat biasanya menunjang kestabilan masyarakat.
c. Setiap masyarakat biasanya relatif terintegrasi.
d. Kestabilan sosial sangat tergantung pada kesepakatan bersama (konsensus) di kalangan anggota kelompok masyarakat. (Ritzer dan Goodman, 2007).
Salah satu realitas sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan Teori Fungsionalis ( functionalist theory ) mislanya adalah; Masyarakat suku Tanah Toraja (tator) Sulawesi Selatan, yang sampai saat ini masih mempertahankan sebahagian unsur kebudayaan adat istiadatnya. Akan tetapi, dalam unsur kebudayaan adat istiadat lain telah terkikis (hilang) oleh perubahan-perubahan sosial. Salah satu contoh kasus adalah, desa Londa kabupaten Tana Toraja. yang hingga saat ini, melakukan ritual upacara adat kematian sampai pada penguburan bahkan ditambah lagi dengan ritual berduka selama 40 hari, dan tidak meninggalkan rumah dan berpakaian hitam-hitam sebagai bentuk berduka atas meninggalnya sanak keluarga.
Selama dalam masa berduka atau ke-40 hari dari hari kematian, masyarakat melakukan ritual upacara adat penyembelihan hewan kerbau dan babi. Ritual upacara adat kematian tetap dilaksanakan sampai saat ini, sesuai dengan adat setempat yang berlaku dan belum mengalami perubahan. Namun, dalam unsur kebudayaan penguburan telah mengalami perubahan. Pada mulanya dalam adat setempat, apabila ada keluarga yang meninggal itu tidak dikebumikan. Melaingkan dibuatkan peti dan patung lalu dimasukkan kedalam gowa, ada pula yang dipahatkan pertengahan bukit batu lalu mayatnya dimasukkan kedalam pahatan tersebut dan ada pula yang hanya diletakkan diatas bukit batu yang tertinggi. Hal ini dilakukan sesuai dengan tingkatan sosial (stratifikasi) yang dimiliki mayat tersebut.
Akan tetapi, seiring berkembangnya kehidupan dan pola pikir masyarakat dan masuknya agama khsusunya agama Islam, sehingga budaya penguburan di gowa bukit batu tidak lagi dilakukan, melaingkan dikebumikan didalam tanah sebagaimana pada masyarakat umumnya. Perubahan yang terjadi pada kebudayaan penguburan tersebut, karena perubahan itu telah diintegrasikan dalam kebudayaan dan dianggap bermanfaat, maka perubahan itu bersifat fungsional, dan akhirnya diterima oleh masyarakat.
 DAFTAR PUSTAKA

Bachtiar, Wardi. 2006. Sosiologi Klasik. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ritzer, George & Goodman, Douglas J. 2007. Teori Sosiologi Modern. (Edisi ke-6. Cetakan ke 4) . Rawamangun-Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.

Sztompka, Piȍtr. 2011. Sosiologi Perubahan Sosial. (Cetakan ke-6) Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Tidak ada komentar: